Skip to main content

ALUR PENDAFTARAN PPPK GURU

Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, pembukaan seleksi ASN PPPK tahun 2023 merupakan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas 

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar. Berikut rinciannya:

1. Warga negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.


5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.


6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan.


7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Surat keterangan berkelakuan baik.


9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut:


1. Pelamar Prioritas I


Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:


- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.


2. Pelamar Prioritas II


Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.


3. Pelamar Prioritas III


Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.


4. Pelamar Umum


- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik

- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.

- Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.

- Transkrip nilai asli.

- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Comments

Popular posts from this blog

Cerpen Sains : Syauqi Yang Demam (bagian 2/Tamat)

“Jadi kalau skalanya celcius bisa diubah ke skala fahrenheit, ya kak?” tanya Uki. “Yups, betul sekali” jawab Elfi. “Contohnya bila di termometer berskala celcius didapatkan suhu 30 0 C, maka kalau diubah kedalam reamur adalah 24 0 R” kata Elfi.

MEMANFAATKAN LABORATORIUM MAYA SAAT BELAJAR DARI RUMAH UNTUK MELATIH KETERAMPILAN PROSES SAINS SISWA

  MEMANFAATKAN LABORATORIUM MAYA SAAT BELAJAR DARI RUMAH UNTUK MELATIH KETERAMPILAN PROSES SAINS SISWA           Pada tahun 2020 wabah Covid-19 mengguncang negara Tiongkok tepatnya di Provinsi Wuhan dan tidak lama kemudian  wabah Covid-19 telah menyebar ke berbagai negara. Dampak dari menyebarnya pandemik Covid-19 ini mengganggu berbagai macam aspek kehidupan, salah satunya adalah pendidikan. Begitupun di Indonesia, pemerintah mengumumkan pada awal bulan maret tahun 2020 telah terkonfirmasi positif menderita covid-19. Adanya pasien yang terkonfirmasi positif membuat pemerintah membentuk satuan tugas Covid-19 yang fungsinya untuk menangani pandemic Covid-19 dengan cepat sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh World He a lth Organization (2019) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah social distancing dan physical distancing . Kemudian pada bulan maret 2020 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)...

Mengenal Virus Corona dan Pencegahannya

Inilah bentuk penampakkanku  Aku merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa sampai penyakit yang serus seperti SARS dan MERS.