Hukum kekekalan energi menyatakan bahwa, "energi tidak dapat dimusnahkan atau diciptakan, hanya bisa diubah dari satu bentuk ke bentuk lainnya". Sedangkan energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja/usaha. Bentuk energi bermacam-macam, yaitu energi panas, energi potensial, energi kinetik, energi cahaya, energi listrik, energi kimia, energi gravitasi, energi elastis, energi nuklir dan energi bunyi.