Dalam Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 pada pasal 1 menyebutkan bahwa, kegiatan ekstrakurikuler yaitu kegiatan kurikuler yang dilaksanakan oleh peserta didik diluar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, dibawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Dalam hal ini keterkaitan antara intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler sangat berhubungan sangat erat untuk menunjang satu sama lainnya. secara bahasa sederhananya,ekstrakurikuler merupakan implementasi dari kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Apa itu kegiatan intrakurikuler ? Dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 pada pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa kegiatan intrakurikuler yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apa itu kegiatan kokurikuler? Dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 pada pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa kegiatan kokurikuler yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran /bidang sesuai dengan kurikulum, contohnya seperti pengayaan mata pelajaran, penugasan terstruktur, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya serta kegiatan lainnya untuk penguatan pendidikan karakter siswa.
kegiatan ekstrakurikuler tidak terbatas pada dinding sekolah, hakikatnya untuk menyalurkan potensi, minat dan bakat peserta didik sesuai dengan real society yang berada pada wilayah tempat tinggal masing-masing peserta didik. sehingga dengan kegiatan ekstrakurikuler diharapkan kemampuan literasi siswa dapat menyadarkan dirinya sedang berada ditengah-tengah orang lain untuk berperan aktif dilingkungan masyarakat.
Comments
Post a Comment