Setiap hari kita menyaksikan diberbagai berita, adanya warga yang mengeluh dengan dampak dari pandemi Covid-19. ada yang kehilangan penghasilan karena tidak dapat bekerja karena mengikuti
anjuran untuk tetap diam di rumah, biasanya sektor bagian buruh yang diberhentikan oleh perusahaannya. Ada juga yang mengeluh dengan berkurangnya penghasilan, karena tidak ada yang berbelanja. Mungkin itu hanya segelintir persoalan pada bidang ekonomi. Menjelang akhir bulan ramadhan, umat islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Hampir setiap tahun yang mengeluarkan zakat mencapai 96%, hal ini dapat diindikasi bahwa umat islam menyadari akan kewajibannya selain untuk mensucikan hartanya juga sebagai kepedulian sosial bagi warga lainnya. Disaat pandemi seperti sekarang ini, pemberdayaaan zakat sangat diperlukan untuk membantu untuk memulihkan perekonomian umat yang sedang terpuruk.Meskipun sudah ada bantuan sosial dari pemerintah, mulai dari banpres, bangub, PKH, BPNT dan dari dana desa. Bantuan sosial yang kurang tepat sasaran penyebab polemik ditengah masyarakat, karena data yang digunakan disinyalir yang pendataan tahun 2015.
Pemberdayaan zakat yang diperuntukkan bagi delapan golongan mustahik semoga menjadi solusi untuk mengangkat perekonomian umat saat ini.
Nama: Dinda nur oktafiani
ReplyDeleteKelas:8c
Saya sudah membaca ZAKAT SOLUSI UMAT SAAT PANDEMI
Nama:Intan nurjanah
ReplyDeleteKelas:8c
Saya sudah membaca ZAKAT SOLUSI UMAT SAAT PANDEMI
NAMA:Nurmala oktafia
ReplyDeleteKELAS:8c
Saya sudah membaca ZAKAT SOLUSI UMAT SAAT PANDEMI