Mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium dari Kepala Sekolah bagi sebagian guru dapat dikatakan "ngeri-ngeri" sedap. Sisi bagian sedapnya ada penambahan ekuivalen jam mengajar sebanyak 12 jam yang digunakan untuk membantu kekurangan jam. Sedangkan bagian "ngerinya" seorang kepala laboratorium itu harus memiliki kompetensi seperti yang dituntut pada Permendiknas nomor 26 tahun 2008 tentang standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah, yaitu kompetensi sosial, kepribadian, manajerial dan profesional.
Untuk menjadi kepala laboratorium dan mendapat pengakuan setara dengan 12 jam, caranya dapat melalui jalur guru dan jalur laboran/teknisi. Dari jalur guru, seorang untuk menjadi kepala laboratorium harus berkualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1), berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola lab, dan memiliki sertifikat kepala lab sekolah/madrasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan dari jalur teknisi/laboran, syaratnya pendidikan minimal diploma tiga (D3), berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran/teknisi, dan memiliki sertifikat kepala lab sekolah/madrasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebanyakan sekolah yang memiliki laboratorium, mengangkat kepala lab-nya kurang memenuhi kualifikasi yang disyaratkan, terutama pada poin memiliki sertifikat.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Laboratorium diantaranya adalah dimensi kompetensi manajerial dan dimensi kompetensi profesional. Adapun kompetensi manajerial meliputi,:
1) Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium sekolah/madrasah,
2) Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah,
3) Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/ madrasah,
4) Memantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/madrasah,
5) Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/madrasah.
Kompetensi profesional meliputi:
1) Menerapkan gagasan, teori, dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah,
2) Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah/madrasah, 3) Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.
Comments
Post a Comment