Ilmu pengetahuan alam salah satu mata pelajaran pada struktur kurikulum 2013 yang memiliki jumlah jam pelajaran tergolong banyak, yaitu lima jam pelajaran tiap minggunya. Tentunya hal ini berdampak pada keleluasaan guru dalam mengelola pembelajaran IPA yang memiliki karakteristik tersendiri. Karena hakikat IPA sebagai mata pelajaran yang harus memiliki proses, produk dan sikap ilmiah. Artinya pada pelaksanaan pembelajaran IPA melalui proses mencari dari rasa ingin tahu sehingga dihasilkan sebuah produk berupa fakta, konsep dan prinsip serta hukum atau teori yang perlu sebuah pembuktian atau verifikasi dan pada akhirnya timbulah sikap ilmiah yang tertanam pada diri seseorang yang mempelajari IPA.
Pelaksanaan proses pembelajaran IPA memiliki berbagai macam pendekatan, metoda dan model pembelajaran. Untuk membuktikan suatu teori atau untuk memecahkan masalah, pembelajaran IPA harus menggunakan métode praktikum. Kegiatan praktikum dilaksanakan di laboratorium, merujuk peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 35 tahun 2020 menyatakan bahwa, “ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan secara khusus”. Supaya memenuhi suatu standar laboratorium yang sesuai kebergunaannya di tingkat sekolah, maka diperlukan standar sarana dan prasarana juga standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang terdiri dari kepala laboratorium, teknisi dan laboran.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tetang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, untuk menjadi kepala laboratorium sekolah/madrasah dapat dipenuhi dari jalur guru atau jalur laboran/teknisi. Persyaratan kepala laboratorium sekolah/madrasah dari jalur guru minimal berpendidikan S1 atau D4, berpengalaman minimal tiga tahun sebagai pengelola laboratorium, dan memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu kepala laboratorium sekolah/madrasah juga harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, manajerial dan profesional. Akan tetapi sampai saat ini banyak kepala laboratorium IPA yang belum memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk kepala laboratorium SMP Negeri 1 Surian Kabupaten Sumedang Sehingga diperlukan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi kepala laboratorium IPA.
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PPPPTK IPA) menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan (diklat) peningkatan kompetensi kepala laboratorium IPA dengan moda blended learning dan pola IN-ON-IN pada tanggal 13 Oktober – 8 November 2020. Peserta yang mengikuti diklat ini sebanyak 40 guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium dan telah mengisi profil laboratorium pada aplikasi DeMikroskop.
Lembar kerja yang diselesaikan pada kegiatan IN 1 pada tanggal 13 s.d 21 Oktober 2020 harus diimplementasikan pada kegiatan OJL ini sesuai dengan jadwal yang sudah ada dan diupload ke learning management system (LMS) E-training PPPPTK IPA. Kemudian hasil dari OJL harus dibuatkan laporannya untuk dipresentasikan pada kegiatan IN 2 pada tanggal 6 sampai dengan 8 November 2020.
Permendikbud No 26 Tahun 2008
Comments
Post a Comment