Saat sampai di halaman parkir sepeda motor, aku tertegun dengan dua anak yang datang dengan setengah lari menghampiriku. Keduanya dengan seragam yang rapih, bersih dan sesuai tata tertib sekolah. Mereka ingin mengaplikasikan yang diajarkan olehku saat di dalam kelas, yaitu agar selalu membiasakan 5S, saat bertemu dengan guru, orang tua dan kawan. Apa itu 5S? yaaa tepat sekali rumus ini sudah sering kita dengar, rumus 5S untuk menyenangkan orang lain yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Hal tersebut sangatlah mudah untuk dipraktikkan agar tidak adalagi dosa besar yang selama ini menghantui dunia pendidikan.
Mereka berdua bagaikan Upin dan Ipin kalau di layar TV, selalu saling melengkapi. Kadangkala ada bercanda dan marah-marahannya. Keahliannya dalam ranah psikomotor, apapun yang dikerjakan selalu mampu dilaksanakan dan dengan penuh semangat juga antusias. Pernah suatu hari ketika saya sedang mempersiapkan media mengajar, mereka berdua menghampiri untuk menanyakan, apa yang sedang saya kerjakan? tanpa basa-basi, keduanya gercep atau gerak cepat mempraktikkan yang saya lakukan, sampai akhirnya beres memotong kartu ular tangganya. Merekapun lihai dalam menata parkir motor, sampai-sampai berjajar dengan tertib dan teraturnya. Datang paling awal, karena menurutnya jangan sampai keduluan sama bapak/ibu Guru, agar dapat menyapa dan menyalaminya.
Pada proses pembelajaran di dalam kelas, duduknya paling depan barisan kedua. Kalau sudah 15 menit tidak ada kegiatan atau aktivitas yang bergerak, mereka berdua kompak akan minta izin untuk keluar sebentar atau mengantuk tidur di depan kelas. Ketiganya memang harus diberikan perlakuan yang istimewa. Satu lagi jago dalam bidang digital, bisa mengedit video, mempublishnya juga. Media sosialnya penuh dengan video dan foto hasil editan dirinya.
Pada tahun ajaran 2022/2023, sekolah kami menerima siswa inklusif. Apa itu sekolah inklusif? sekolah inklusif yaitu sekolah dengan sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan siswa berkebutuhan khusus dilayani sesuai kemampuannya. Inklusi yang dimaksud merupakan proses timbal balik atau dua arah guna meningkatkan partisipasi siswa dalam belajar untuk mengidentifikasi dan mengurangi hambatan dalam proses belajarnya. Menurut Woolfolk & Kolter (2009) pendidikan inklusi adalah pendidikan yang mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosional, atau kondisi lainnya. Dalam pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pemerintah Kanupaten/Kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan satun pendidikan selain yang ditunjuk oleh Kabupaten/Kota dapat menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam pasal3 ayat 1.
Comments
Post a Comment