Skip to main content

PENILAIAN SUMATIF JADI SYARAT LULUS SEKOLAH



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian, pada pasal 9 dan 10 menyebutkan : 

Pasal 9
(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berbentuk:
a. Penilaian formatif; dan
b. Penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan  jenjang pendidikan menengah.

(4) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
(5) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:
a. Peserta Didik yang mengalami hambatan ataukesulitan belajar; dan
b. perkembangan belajar Peserta Didik.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai umpan balik bagi:
a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
(7) Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. kenaikan kelas; dan
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(8) Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pasal 10
(1) Penentuan kenaikan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua
mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
(2) Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b
dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.



Comments

Popular posts from this blog

Sistem Pernapasan Manusia

Hai sobat IPA, apa kabar kalian hari ini? semoga sehat selalu. Kamu tentu telah mengetahui bahwa salah satu ciri makhluk hidup adalah bernapas. Tahukah kamu apakah fungsi bernapas? Apa saja organ-organ pada pernapasan manusia? Mengapa kamu tidak dapat menahan napas yang lama? 

Inilah Agenda Kegiatan di Tahun Ajaran Baru

Sumber gambar diolah dari Canva Tahun ajaran 2024/2025 segera dimulai, hari pertama sekolah sudah didepan mata. Apa yang sudah dipersiapkan? ada juga yang bertanya, Kapan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)? Kapan Asesmen Nasional (AN) atau AKM? Kapan Ulangan Tengah Semester (UTS)? Kapan Ulangan Akhir Semester (UAS)? Kapan bagi rapor? waah, banyak sekali yang pertanyaan dari siswa dan guru.  Supaya tidak penasaran, inilah kalender akademik tahun ajaran 2024/2025 1. Hari pertama masuk sekolah semester 1 (15 Juli 2024) 2. Tanggal penetapan rapor semester 1 (20 Desember 2024) 3. Pembagian rapor semester 1 (20/21 Desember 2024) 4. Libur semester 1 (23 Desember 2024 – 4 Januari 2025) 5. Hari pertama masuk sekolah semester 2 (6 Januari 2025) 6. Prakiraan libur awal Ramadan 1446 H. (28 Februari – 2 Maret 2025) 7. Prakiraan libur Idul Fitri 1446 H (24 Maret – 7 April 2025) 8. Tanggal penetapan rapor semester 2 (27 Juni 2025) 9. Pe...

TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN 1

Perhatikan gambar berikut ini! a. Bus b. Mobil Tenaga Surya Gambar 1. Jenis Kendaraan           Sumber : www.starberita.com                                                 Apa perbedaan kedua gambar tersebut? Apa bahan bakar masing-masing kendaraan tersebut? Kendaraan manakah yang ramah lingkungan?mengapa?