Skip to main content

PENILAIAN SUMATIF JADI SYARAT LULUS SEKOLAH



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian, pada pasal 9 dan 10 menyebutkan : 

Pasal 9
(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berbentuk:
a. Penilaian formatif; dan
b. Penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan  jenjang pendidikan menengah.

(4) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
(5) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:
a. Peserta Didik yang mengalami hambatan ataukesulitan belajar; dan
b. perkembangan belajar Peserta Didik.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai umpan balik bagi:
a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
(7) Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. kenaikan kelas; dan
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(8) Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pasal 10
(1) Penentuan kenaikan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua
mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
(2) Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b
dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.



Comments

Popular posts from this blog

TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN 1

Perhatikan gambar berikut ini! a. Bus b. Mobil Tenaga Surya Gambar 1. Jenis Kendaraan           Sumber : www.starberita.com                                                 Apa perbedaan kedua gambar tersebut? Apa bahan bakar masing-masing kendaraan tersebut? Kendaraan manakah yang ramah lingkungan?mengapa?

MEMANFAATKAN LABORATORIUM MAYA SAAT BELAJAR DARI RUMAH UNTUK MELATIH KETERAMPILAN PROSES SAINS SISWA

  MEMANFAATKAN LABORATORIUM MAYA SAAT BELAJAR DARI RUMAH UNTUK MELATIH KETERAMPILAN PROSES SAINS SISWA           Pada tahun 2020 wabah Covid-19 mengguncang negara Tiongkok tepatnya di Provinsi Wuhan dan tidak lama kemudian  wabah Covid-19 telah menyebar ke berbagai negara. Dampak dari menyebarnya pandemik Covid-19 ini mengganggu berbagai macam aspek kehidupan, salah satunya adalah pendidikan. Begitupun di Indonesia, pemerintah mengumumkan pada awal bulan maret tahun 2020 telah terkonfirmasi positif menderita covid-19. Adanya pasien yang terkonfirmasi positif membuat pemerintah membentuk satuan tugas Covid-19 yang fungsinya untuk menangani pandemic Covid-19 dengan cepat sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh World He a lth Organization (2019) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah social distancing dan physical distancing . Kemudian pada bulan maret 2020 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)...

Tes Kemampuan Akademik

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan. Berikut paparan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik