Kabar gembira bagi peserta Pendidikan Guru Penggerak. Berdasarkan Surat dari Dirjen GTK No 0334/B2/GTT.00.05/2023 tentang informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru peserta pendidikan Guru penggerak angkatan 1 s.d 7.
Dengan bergulirnya PGP, para guru yang mengikutinya langsung diberikan double bonus. PGP nya dapat, PPG nya dapat. Dalam pasal 24 permendikbud ristek 54 tahun 2022 menyebutkan bahwa guru dalam jabatan yang telah mempunyai sertifikat Pendidik Guru Penggerak memiliki keistimewaan atau Karpet Merah pada saat lulus dan mendapat sertifikat Guru Penggerak. Apa saja Karpet Merahnya?
Tidak menempuh pembelajaran seperti biasanya mahasiswa PPG,
Tidak mengikuti Uji Komprehensif
Tidak mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Artinya Guru dalam Jabatan yang sudah memiliki Sertifikat Guru Penggerak hanya melaporkan tugas yang telah dibuat dalam Pendidikan Guru Penggerak, setelah itu langsung mengikuti Uji Pengetahuan atau UP. Waah hebat yaa.
Selain itu Guru Penggerak juga diberi karpet merah oleh Dinas Pendidikan untuk dicalonkan menjadi Kepala Sekolah. Hal ini tentunya menambah motivasi bagi Calon Guru Penggerak untuk menyelesaikan Program Guru Penggerak. Baru-baru ini, begitu Guru Penggerak berhasil Lulus dan mendapat sertifikat. Mereka langsung ditawari untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah Dasar. Dari beberapa Guru penggerak, ada yang mengambil peluang tersebut dengan mengiyakan dan ada juga yang ogah alias menolak. Karena sejatinya mereka ikut PGP hanya untuk menambah kompetensi Guru dalam memahami pemikiran filosofis Ki Hajar Dewantara yang menuntun murid untuk mengembangkan potensi ya g dimilikinya.
Itulah dua keistimewaan jikalau bapak/ibu lulus Guru Penggerak. Tidak menutup kemungkinan, program pemerintah lainnya akan berbasis Guru Penggerak. Jadi, ikutilah Program Guru Penggerak, supaya mendapatkan Golden tiket dan Karpet Merah itu.
Comments
Post a Comment