Kabar gembira bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidikan (Serdik) , pemerintah akan membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2023. Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Eits, sebelum pembayaran dilakukan Kemendikbud ristek, Bapak/Ibu Guru harus sering mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi yang bersangkutan secara daring (online) pada Info Guru dan Tenaga Kependidikan (INFO GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau smartphone, untuk mengetahui sinkronisasi data terkait Validasi Data berupa Gaji Pokok pada SK Terakhir atau SK Gaji Berkala, kalau ada yang beda, silakan hubungi operator sekolah.
Jadwal sinkronisasi Data
TW I : 28/29 Februari 2023
TW II : 31 Mei 2023
TW III : 31 Agustus 2023
TW IV : 31 Oktober 2023
Adapun Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, yaitu
Triwulan I, Bulan Maret 2023
Triwulan II, Bulan Juni 2023
Triwulan III, Bulan September 2023
Triwulan IV, Bulan November 2023
Syarat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru :
- Memiliki Sertifikat Pendidik:
- memiliki status sebagai Guru ASN di daerah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor register guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik",
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Semoga Bermanfaat dan Berkah Sertifikasi-nya
Comments
Post a Comment