Sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Program Guru Penggerak, lulusan Pendidikan Guru Penggerak diproyeksikan untuk mengisi posisi salah satunya sebagai pengawas sekolah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan dukungan tim ahli teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan mengembangkan dukungan teknologi dalam bentuk sistem pengangkatan pengawas sekolah.
Untuk mendukung pengembangan sistem pengangkatan pengawas sekolah, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan bersama-sama dengan tim ahli teknologi akan melakukan kajian yang bertujuan untuk mengetahui pendapat para peserta dan alumni Pendidikan Guru Penggerak terkait dengan pengangkatan guru penggerak sebagai pengawas sekolah. Hasil kajian akan digunakan untuk memberikan input dalam pengembangan dukungan teknologi, agar semakin relevan dan berguna dalam mendukung pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah.
Sehubungan hal tersebut, kami mohon perkenaan Saudara untuk dapat mengisi kuesioner melalui tautan https://s.id/SurveyPengangkatanPS
Setuju
ReplyDelete