Skip to main content

SAH : PERATURAN PENGGAJIAN PPPK TAHUN 2023


Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan pada 27 Desember 2022, membawa angin segar dan kejelasan bagi rekan-rekan guru dan tenaga teknis yang akan melaksanakan seleksi PPPK tahun 2022 dan 2023. Pada pasal 2 tercantum bahwa bagian Dana Alokasi Umum  yang ditentukan penggunaannya terdiri atas : 

a. Penggajian formasi PPPK

b. pendanaan kelurahan

c. bidang pendidikan

d. bidang kesehatan; dan

e. bidang pekerjaan umum


Pasal 3

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.


Pasal 4

Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan

penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(4) Rincianjumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada lampiran A terlihat jumlah formasi PPPK 2022 dan formasi PPPk 2023 yang dusertai DAU. 

Berikut Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022


Comments

Popular posts from this blog

TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN 1

Perhatikan gambar berikut ini! a. Bus b. Mobil Tenaga Surya Gambar 1. Jenis Kendaraan           Sumber : www.starberita.com                                                 Apa perbedaan kedua gambar tersebut? Apa bahan bakar masing-masing kendaraan tersebut? Kendaraan manakah yang ramah lingkungan?mengapa?

Memburu Baju Seragam (bagian 1)

Minggu pagi yang cerah, dua bersaudara, yaitu Elfi dan Nisa mengisi liburannya dengan kegiatan yang positif, mereka memutuskan untuk bermain badminton di halaman rumah yang kebetulan cukup luas. Saking senangnya bermain badminton, sampai-sampai mereka lupa, bahwa sebentar lagi mereka akan mulai masuk tahun pelajaran baru. Elfi di SMA naik ke kelas 11, sedangkan Nisa masuk kelas 7. Setelah selesai badminton, keduanya mengobrol.

Sistem Pernapasan Manusia

Hai sobat IPA, apa kabar kalian hari ini? semoga sehat selalu. Kamu tentu telah mengetahui bahwa salah satu ciri makhluk hidup adalah bernapas. Tahukah kamu apakah fungsi bernapas? Apa saja organ-organ pada pernapasan manusia? Mengapa kamu tidak dapat menahan napas yang lama?