Salam jumpa lagi,
Kepada siswa-siswi SMPN 1 Surian
Bagaimana kabarnya ? semoga dalam keadaan baik-baik saja dan sehat wal afiat, tetap semangat belajar di rumahnya dan stay at home yaa. InshaAllah badai Covid-19 ini akan segera berlalu.
Pada postingan kali ini ada pengumuman tentang kebijakan Mendikbud dalam masa darurat menghadapi mewabahnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Bapak Nadiem Makarim mengambil kebijakan yang sangat mengutamakan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020. Setidaknya ada 5 (lima) poin utama dalam kebijakan tersebut yang harus diketahui yaitu :
- Ujian Nasional, perihal UN 2020 dibatalkan dan keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau syarat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
- Ujian Sekolah, perihal US 2020 tidak boleh mengumpulkan siswa dan juga US tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh, dan apabila sekolah yang belum melaksanakan US dapat diganti dengan nilai lima semester pada rapot untuk menentukan keluusan siswa dan nilai semester 6 sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Kenaikan Kelas, perihal UKK/PAS Semester genap tidak boleh dilakukan dengan mengumpulkan siswa, diganti dengan penilaian portofolio nilai rapot dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, tes online/daring dan/atau penilaian jarak jauh lainnya.
- Proses Belajar di Rumah, pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk memberikan pengalaman bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Selain itu juga PJJ difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup (Life Skill), antara lain mengenai pandemik Covid-19 juga harus mempertimbangkan minat dan kondisi masing-masing siswa termasuk kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Bukti aktivitas belajar dari rumah diberi feed back yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru.
- Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB), Perihal PPDB sebaiknya tidak ada yang berkumpulnya siswa atau orang tua secara fisik di sekolah, pada hal ini sebaiknya dilakukan PPDB Onlline saja. PPDB jalur prestasi menggunakan akumulsi nilai rapot selama lima semester terakhir, dan PPDB jalur prestasi akademik dan non-akademik menggunakan di luar rapot sekolah.
Jadi semua penilaian yang bersifat mengumpulkan siswa dilarang, sehingga ada celoteh bahwa angkatan yang lulus tahun 2020 disebut angkatan Corona, gegara wabah corona UN dibatalkan.
Comments
Post a Comment