Sebanyak 40 guru yang melaporkan data diri dan keadaan laboratoriumnya lewat aplikasi De-Mikroskop diundang untuk mengikuti pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Laboratorium IPA Angkatan 1 yang bertempat di P4TK IPA Bandung. Pelatihan ini memilki pola IN-ON-IN yang dimulai dari 13 oktober 2020 sampai dengan 8 November 2020. Para peserta berasal dari tiga provinsi, yaitu DIY, Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan melakukan Rapid test terlebih dahulu untuk memastikan para peserta NON Reaktif serta oleh panitia diberi masker, hand sanitizer serta memperhatikan jaga jarak saat didalam kelas.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini banyak sekolah yang belum memiliki kepala laboratorium yang sesuai dengan persyaratan dan tuntutan kompetensi yang ditetapkan oleh Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Berdasarkan Permendiknas tersebut, untuk menjadi kepala laboratorium sekolah/madrasah dapat dipenuhi dari jalur guru atau dari jalur laboran/teknisi. Sedangkan persyaratan kepala laboratorium sekolah/madrasah dari jalur guru minimal berpendidikan S1 atau D4, berpengalaman minimal tiga tahun sebagai pengelola laboratorium, dan memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga diperlukan pelatihan kepala laboratorium, terutama bagi yang belum memiliki sertifikat kepala laboratorium.
Dalam paparannya, kepala pusat P4TK IPA Enang Ahmadi, S.Pd.,M.Pd mengatakan bahwa, sesuai dengan hasil laporan raport mutu tahun 2018, menunjukkan standar pendidik dan tenaga kependidikan mendapat nilai paling rendah dari tujuh standar lainnya. Hal ini terutama pada indikator 5.4 yang berisi mengenai kepala laboratoium. Setelah kepala lab memiliki sertifikat maka, mereka berhak atas ekuivalen 12 jam dan juga bisa membantu sekolah dalam penilaian akreditasi. Kepala Lab harus memiliki kompetensi manajerial dan kompetensi profesional yang tugasnya tidak ringan, sehingga atas beban tugasnya ini pemerintah mengakuinya setara dengan 12 jam dan tercatat sebagai tugas tambahan di dapodik.
Comments
Post a Comment